Tampilkan postingan dengan label SANKSI - SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI FISIOTERAPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SANKSI - SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI FISIOTERAPI. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2011

SANKSI - SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI FISIOTERAPI

PENGERTIAN FISIOTERAPI
Fisioterapi merupakan ilmu yang menitik beratkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak/fungsi tubuh yang terganggu yang kemudian diikuti dengan proses/metode terapi gerak.
Menurut Departemen Kesehatan Indonesia Fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkangerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak dan komunikasi.
Seseorang yang ahli dibidang fisioterapi disebut fisioterapis.
Ketentuan - ketentuan umum seorang fisioterapis dalam sebuah keputusan menteri mengatakan :
- Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
- Surat Izin Fisioterapis selanjutnya disebut SIF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi di seluruh wilayah Indonesia.
- Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik fisioterapi.
- Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
STANDAR PRAKTIK FISIOTERAPI
Menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis menteri kesehatan republik Indonesia BAB IV mengenai PRAKTIK FISIOTERAPI. Dalam Prakteknya harus memenuhi standar pasal -pasal berikut :
Pasal 12
Ayat (1) Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk
melakukan:
a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
b. Diagnosa fisioterapi;
c. Perencanaan fisioterapi;
d. Intervensi fisioterapi;
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Ayat (2) Fisioterapis dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 12 diatas berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Merujuk kembali kasus yang tidak dapat ditangani atau belum selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang berlaku;
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e. Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi;
f. Melakukan pencatatan dengan baik.
Pasal 13
Ayat (1) Fisioterapis dalam melakukan praktik fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan rujukan dan/atau tanpa rujukan.
Ayat (2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien tanpa rujukan hanya dilakukan bila, pelayanan yang diberikan berupa:
a. Pelayanan yang bersifat promotif dan preventif;
b. Pelayanan untuk pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, memelihara sikap tubuh dan melatih irama pernafasan normal;
c. Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan.
Ayat (3) Pemberian pelayanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 13 diatas termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh fisioterapis berdasarkan permintaan tenaga medis.
Pasal 14
Ayat (1) Fisioterapis dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan fisioterapi;
c. memiliki perlengkapan administrasi termasuk catatan tindakan fisioterapis dan formulir rujukan.
Ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 14 diatas sesuai dengan standar perlengkapan fisioterapis yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Ayat (3) Fisioterapis yang telah memiliki SIPF dapat melakukan praktik berkelompok.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 14 diatas, dan ayat (3) Pasal 14 diatas ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
Pasal 15
Ayat (1) Fisioterapis dalam melakukan praktik berkewajiban untuk mematuhi standar profesi.
Ayat (2) Fisioterapis dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas derajat kesehatan sumberdaya manusia dari segala umur.
Pasal 16
Dalam menjalankan praktik, fisioterapis harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
SANKSI -SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI FISIOTERAPI
Sanksi - sanksi pelanggaran kode etik seorang fisioterapis, menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis menteri kesehatan republik Indonesia BAB VII mengenai SANKSI. Dalam Prakteknya akan diberikan sanksi - sanksi tegas berupa :
Pasal 23
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada fisioterapis yang melakukan pelanggaran tehadap ketentuan keputusan ini.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23 diatas dilakukan melalui:
a. peringatan lisan; atau
b. peringatan tertulis; dan

SANKSI - SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI FISIOTERAPI 2

Lanjutan...

c. pencabutan Surat Izin Praktik Fisioterapi.
Ayat (3) Organisasi profesi dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap fisioterapis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.
Pasal 24
Ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) butir c terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) tingkat Propinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
Ayat (2) Dalam hal MDTK tingkat Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 24 diatas belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis Propinsi.
Pasal 25
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memberikan tembusan kepada organisasi profesi setempat untuk setiap pencabutan SIPF.
Pasal 26
Pimpinan sarana kesehatan yang tidak melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 { yang berbunyi Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi } dan/atau mempekerjakan fisioterapis tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Terhadap tenaga fisioterapis yang sengaja :
a. Melakukan praktik fisioterapi tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 { yang berbunyi Ayat (1) Fisioterapis lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIF. Ayat (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 6 dilakukan pada sarana pendidikan milik Pemerintah. Ayat (3) Untuk melakukan adaptasi fisioterapis mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Ayat (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan : a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan. Ayat (5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. Ayat (6) Fisioterapis yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 { yang berbunyi Pasal 2 ayat (1) Pimpinan penyelenggara pendidikan fisioterapi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan fisioterapi. Ayat (2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 2tercantum dalam formulir I terlampir. }, Pasal 3 { yang berbunyi ayat (1) Fisioterapi yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelangkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di mana sekolah berada guna memperoleh SIF, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijasah pendidikan fisioterapi. Ayat (2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. Fotokopi ijasah pendidikan fisioterapi; b. Surat keterangan sehat dari dokter; c. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Ayat (3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 3 tercantum dalam formulir II terlampir.}, dan Pasal 4 { yang berbunyi (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan menerbitkan SIF. Ayat (2) SIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pasal 4diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan dalam waktu selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. Ayat (3) Bentuk dan isi SIF sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir. }
b. Melakukan praktik fisioterapi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) { yang berbunyi (2) Fisioterapis yang melaksanakan praktik fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIPF ( yang berbunyi Fisioterapis dapat melaksanakan praktik fisioterapi pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.}
c. Melakukan praktik yang melanggar ketentuan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatas;
d. Melakukan praktik fisioterapi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatas;
e. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) { yang berbunyi (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIF yang telah diterbitkan. } dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Dikutip dari :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Fisioterapi
- KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktik fisioterapis menteri kesehatan republik Indonesia