Izin Praktek Fisioterapi
Ketentuan Perizinan
Dasar hukum pemberian Izin Praktek Fisioterapi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Persyaratan Pemohon
Mekanisme Pengajuan
Lama Penyelesaian
Biaya Perizinan
Hasil Proses
Persyaratan Pemohon
Surat Permohonan diatas Materai Rp 6.000,-
Foto Copy KTP Pemohon
Foto Copy Ijazah Fisioterapi / Legalisir
Foto Copy SIF yang masih berlaku
KIR Dokter / Surat keterangan sehat dari dokter
Pas Foto warna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Mekanisme Pengajuan
Mengajukan berkas permohonan di loket pe layanan
Pemeriksaan berkas (lengkap)
Survey ke lapangan (apabila perlu)
Penetapan SKRD
Proses Izin
Pembayaran di Kasir
Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Selama 7 hari
Biaya Perizinan
Rp. 250.000,-
Hasil Proses
Surat Izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar