Senin, 23 Mei 2011

Rapat IFI dengan DPR

LAPORAN SINGKAT
KOMISI IX DPR RI
(BIDANG DEPARTEMEN KESEHATAN, DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, BADAN PENGAWAS OBAT & MAKANAN, DAN BKKBN)
I. PENDAHULUAN
Ketua Rapat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR-RI dengan Ikatan Fisioterapi Indonesia pukul 14.30WIB setelah kuorum terpenuhi sebagaimana Peraturan TataTertib DPR RI Pasal 99 ayat (1) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
II. POKOK-POKOK PEMBICARAAN
Pelayanan Fisioterapi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh seorang fisioterapis yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal bidang fisioterapi dan kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan upaya fisioterapi.
Fisioterapi adalan bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi dan kepadanya diberikan kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimensi pelayanan fisioterapi meliputi: promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan cakupan pelayanan mulai dari pra seminasi sampai dengan ajal.
Kualifikasi fisioterapis terdiri dari Fisioterapis Trampil dan Fisioterapis Ahli.
Fisioterapis Trampil adalah Fisioterapis lulusan Pendidikan Diploma III/Ahli Madya Fisioterapi. Fisioterapis Ahli adalah Fisioterapis lulusan Pendidikan Sarjana Fisioterapi.
Jumlah fisioterapis sampai dengan tahun 2005 sebanyak 4904 dengan kualifikasi Fisioterapis Ahli sebanyak 324orang dan kualifikasi Fisioterapis Trampil se banyak 4580 orang, yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, Balai pengobatan, Klinik pribadi, Panti Jompo, Pusat Kebugaran dan Spa, sarana olahraga serta sarana lainnya.
Dari jumlah 4904 orang fisioterapis tersebut yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 1700 orang (1470Trampil dan 230 Ahli) yang tersebar di seluruh provinsi.
Dari data Ditjen Pelayanan Medik Depkes RI menunjukkan jumlah rata-rata fisioterapis pada Rumah Sakit Tipe A sebanyak 25 orang, pada Rumah Sakit Tipe B rata-rata sebanyak 7 orang dan pada Rumah Sakit Tipe C sebanyak 1-2 orang Fisioterapis.
Pelayanan fisioterapi dikembangkan pada berbagai fragmentasi pelayanan fisioterapi meliputi :
1. Fisioterapi Kesehatan Wanita :
- Masalah kesehatan reproduksi
- Kehamilan
- Proses Persalinan
- Paska persalinan
2. Fisioterapi tumbuh kembang
- Perkembangan dan pertumbuhan bayi
- Bayi dengan cacat bawaan
- Masa bayi dan balita
- Penyakit infeksi
3. Fisioterapi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4. Fisioterapi Usia Lanjut (Geriatri)
5. Fisioterapi Olahraga
6. Fisioterapi Kesehatan Masyarakat
7. Fisioterapi Pelayanan Medik
Pelayanan Fisioterapi di Indonesia akan mengalami perubahan yang disebabkan oleh perubahan pola penyakit, tuntutan profesionalisme dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas, legal dan absah serta adanya tekanan global, dimana akan banyak fisioterapis asing yang datang ke Indonesia maka salah satu cara adalah pelayanan Fisioterapi harus terakreditasi.
Fisioterapi perlu melakukan pengembangan Pendidikan kearah Program Strata 1 Profesi dan realisasi akreditasi pelayanan Fisioterapi, sehingga terwujud pelayanan Fisioterapi yang berkualitas dan absah.
III. RANGKUMAN
Setelah mendengarkan pertanyaan/saran dan harapan Anggota serta jawaban dari Ikatan Fisioterapi Indonesia maka sebelum Rapat ditutup, Ketua Rapat menyampaikan dan membacakan beberapa rangkuman rapat sebagai berikut :
1. Komisi IX DPR RI memahami peran tenaga fisioterapi dalam pelayanan kesehatan masyarakat sehingga tenaga fisioterapi harus memiliki profesionalitas yang tinggi melalui jalur pendidikan yang memadai.
2. Komisi IX DPR RI mendukung Ikatan Fisioterapi Indonesia untuk mengembangkan strata pendidikan Fisioterapi ke tingkat lebih tinggi dari yang ada sekarang ini di Indonesia.
3. Komisi IX DPR RI mendorong Ikatan Fisioterapi Indonesia untuk membuat standarisasi profesi fisioterapi dan mengembangkan peran fisioterapi dalam bidang olah raga serta bidang lain.
Rapat ditutup pukul 16.10 WIB
Jakarta, 12 Februari 2007
Pimpinan Komisi IX DPR-RI
Wakil Ketua,
MAX SOPACUA, SE, M.Sc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar