Senin, 23 Mei 2011

Izin Praktek Fisioterapi

I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Ijin Praktek Fisioterapis;
Peraturan Pemerintah No 32tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan RI NO 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
Kepmenkes RI No. 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Barat No.HK.00.07.1-7.1317A tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta Di Propinsi Jawa Barat;
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 920/Menkes/Per/XII/86 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
Perda Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya;
II. PERSYARATAN
Permohonan kepada kepala BPPT Kota Tasikmalaya
Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek (Lampirkan : Gambar Denah Bangunan Beserta Ukuran Dan Peta Lokasi);
Daftar Ketenagaan;
Dokter Penanggung Jawab, dengan Melampirkan : Fotocopy SIP Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Atasan Langsung, Pas Photo 3x4 cm Berwarna 2 (dua) Lembar, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pelaksana Harian, Dengan Melampirkan : Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Pelayanan, Fotocopy SIP Fisioterapi, Pas Photo Berwarna 3x4 cm 2 (dua) Lembar. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Sehat Dari Dokter;
Daftar Alat, Jenis Pelayanan dan Pola Tarif
Surat Rekomendasi Dari Kepala Puskesmas Setempat
III. BIAYA
-
IV. MASA BERLAKU
5 (lima) tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar