Sabtu, 11 Juni 2011

383 Koperasi di Bali Bangkrut Semarapura (sumber www.balipost.com)

Koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. Data per Desember 2010, menunjukkan di Bali terdapat 383 koperasi yang tidak aktif alias bangkrut yang disebabkan berbagai faktor. Dominan faktor internal koperasi itu sendiri.
Demikian disampaikan Kabid Bina Lembaga Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Gede Indra saat mendampingi kunjungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kementerian Koperasi, Untung Tri Basuki ke Kabupaten Klungkung, Jumat (10/6) kemarin.
Menurut Indra, di Bali saat ini terdapat 4.149 koperasi. Dari jumlah itu 9,23 persen atau 383tidak aktif. ''Yang aktif 90,77 persen,'' katanya.
''Dari jumlah yang mati suri itu, beberapa di antaranya masuk dalam daftar koperasi skala besar nasional. Persentase yang dianggap sangat layak dijadikan indikator menetapkan Bali sebagai provinsi koperasi,'' jelasnya. Dari jumlah koperasi tersebut, asetnya mencapai Rp 3,7 triliun dengan volume usaha Rp 6,7 triliun.
Keberadaan koperasi, kata dia, juga mampu mengurangi angka pengangguran di Bali karena koperasi berhasil menyerap tenaga kerja yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga saat ini, jumlah tenaga kerja yang berhasil diserap koperasi di Bali 17.635 orang atau mengalami kenaikan sebesar 24,58 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, Tri Basuki menyebutkan, secara nasional jumlah koperasi saat ini mencapai 177.428 koperasi dengan mengikutsertakan 31 juta warga masyarakat sebagai anggotanya. Koperasi ini, kata dia, tidak sebatas berkecimpung dalam skala ekonomi, tetapi menjadi media yang efektif untuk menggerakkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat sekaligus pemerataan hasil-hasil pembangunan. ''Melihat perkembangan koperasi seperti itu, sudah seharusnya kebijakan-kebijakan pemerintah lebih memihak kepada koperasi,'' kata Tri Basuki seraya menyebutkan, kebijakan itu di antaranya kesempatan berusaha yang lebih besar seperti pertambangan rakyat, pertanian, peternakan, pariwisata rakyat dan lainnya. ''Sehingga segala bidang bisa dimiliki masyarakat. Misalnya di Bali, melalui koperasi harus bisa membuat orang Bali menjadi tuan rumah di Bali,'' tambahnya.
Benahi Koperasi
Ke depan, menurut Tri Basuki, pemerintah berkewajiban ikut andil membenahi koperasi yang tak aktif dan mengajak sebanyak mungkin masyarakat untuk berkoperasi. Tetapi, internal koperasi juga wajib memperbaiki manajerial/internal koperasi untuk lebih berkualitas. ''Karena sebagian besar koperasi yang bermasalah, penyebabnya dominan karena manajemen kurang bagus,'' katanya.
Apalagi, soal kebijakan hukum, pemerintah sudah membuka peluang selebar-lebarnya kepada koperasi untuk mengelola usaha di bidang apa pun sebagaimana Perpres 77/2007 yang telah diperbaharui tahun 2010 termasuk UU 25/92tentang perlindungan kegiatan usaha koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar