Minggu, 06 Maret 2011

Intensive Care Unit

Intensive Care Unit

(Unit Perawatan/Terapi Intensif)

n ICU adalah suatu tempat atau unit tersendiri di dalam rumah sakit, memiliki staf khusus, peralatan khusus ditujukan untuk menanggulangi pasien gawat karena penyakit, trauma atau komplikasi-komplikasi.

n Staf khusus adalah dokter, perawat terlatih atau berpengalaman dalam “intensive Care (perawatan/terapi intensif)” yang mampu memberikan pelayanan 24 jam; dokter ahli atau berpengalaman (intensivis) sebagai kepala ICU; tenaga ahli laboratorium diagnostik; tekhnisi alat-alat pemantauan, alat untuk menopang fungsi vital dan alat untuk prosedur diagnostik.

Kemampuan Minimal ICU

n Resusitasi jantung paru

n Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaaan ventilator

n Terapi oksigen

n Pemantauan EKG terus menerus

n Pemasangan alat pacu jantung dalam keadaan gawat

n Pemberian nutrisi enteral dan parenteral

n Pemeriksaaan laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh

n Pemakaian pompa infuse atau semprit untuk terapi secara titrasi

n Kemampuan melakukan tekhnik khusus sesuai dengan keadaan pasien

n Memberikan bantuan fungsi vital dengan alat-alat portabel selama transportasi pasien gawat

Klasifikasi Pelayanan ICU

n Pelayanan ICU primer (standar minimal)

Mampu melakukan resusitasi dan memberikan ventilasi bantu kurang dari 24 jam serta mampu melakukan pemantauan jantung

n Pelayanan ICU sekunder (menengah)

Mampu memberikan ventilasi Bantu lebih lama, melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu kompleks

n Pelayanan ICU tersier (tertinggi)

Mampu melaksanakan semua aspek perawatan/terapi intensif

Pelayanan ICU Primer

(standar minimal)

Kekhususan yang harus dimiliki;

n Ruangan tersendiri; letaknya dekat dengan kamar bedah, ruang darurat dan ruangan perawatan lain

n Memiliki kebijaksanaan/kriteria penderita yang masuk keluar serta rujukan

n Memiliki seorang dokter spesialis anestesiologi sebagai kepala

n Ada dokter jaga 24 jam dengan kemampuan resusitasi jantung paru (A,B,C,D,E,F)

n Konsulen yang membantu harus selalu siap dipanggil

n Memiliki jumlah perawat yang cukup dan sebagian besar telah terlatih

Mampu melayani pemeriksaan laboratorium, roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi

Pelayanan ICU Sekunder (menengah)

n Mampu memberikan ventilasi bantu lebih lama, melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu kompleks, kekhususan yang harus dimiliki

n Memiliki ruangan tersendiri; berdekatan dengan kamar bedah, ruang darurat dan ruang perawatan lain

n Memiliki kriteria pasien masuk, keluar dan rujukan

n Memiliki dokter spesialis yang dapat menanggulangi setiap saat bila diperlukan

n Memiliki seorang kepala ICU yang bertanggung jawab secara keseluruhan (intensivis), dokter jaga minimal mampu RJP (A,B,C,D,E,F)

Pelayanan ICU Sekunder (menengah)

n Mampu mengadakan tenaga perawat dengan perbandingan pasien : perawat 1:1 pada setiap saat jika diperlukan

n Memiliki perawat yang bersertifikat terlatih perawatan/terapi intensif

n Mampu meberikan bantuan ventilasi mekanis beberapa lama dan dalam batas tertentu melakukan pemantauan invasive dan usaha bantuan hidup

n Mampu melayani pemeriksaan laboratorium, roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi selama 24 jam

n Memiliki ruang isolasi dan mampu melakukan prosedur isolasi

Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)

Kekhususan yang harus dimiliki:

n Memiliki tempat khusus tersendiri di dalam rumah sakit

n Memiliki kriteria pasien masuk, keluar dan rujukan

n Memiliki dokter spesialis yang dapat menanggulangi setiap saat bila diperlukan

n Memiliki seorang kepala ICU yang bertanggung jawab secara keseluruhan (intensivis), dokter jaga minimal mampu RJP (A,B,C,D,E,F)

Memiliki lebih dari satu staf intensivis

Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)

n Mampu menyediakan tenaga perawat dengan perbandingan pasien:perawat 1:1 pada setiap shif untuk kasus berat dan tidak stabil

n Memiliki lebih banyak staf perawat bersertifikat terlatih perawatan/terapi intensif

n Mampu melakukan semua bentuk pemantauan dan perawatan/terapi intensif

Mampu melayani pemeriksaaan laboratorium, roentgen, kemudahan diagnostik dan fisioterapi selama 24 jam

Pelayanan ICU Tersier (tertinggi)

n Memiliki paling sedikit seorang ahli dalam mendidik staf perawat dan dokter muda agar dapat bekerja sama dalam pelayanan pasien

n Memiliki prosedur untuk pelaporan resmi dan pengkajian

n Didukung oleh semua yang ahli dalam diagnostik dan terapi; seperti ahli penyakit dalam, ahli bedah saraf, ahli kebidanan dan lain-lain

n Memiliki staf tambahan yang lain misalnya tenaga administrasi, tenaga rekam medis, tenaga untuk ilmiah dan penelitian

n Memiliki alat-alat untuk pemantauan khusus, prosedur diagnostik dan terapi khusus.

Prosedur Pelayanan Perawatan/Terapi (ICU)

Ruang lingkup pelayanan yang diberikan di ICU :

n Diagnosis dan penantalaksanaan spesifik penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit sampai beberapa hari

n Memberikan bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan penatalaksanaaan spesifik problema dasar

Prosedur Pelayanan Perawatan/Terapi (ICU)

n Pemantauan fungsi vital tubuh terhadap komplikasi :

1. Penyakit

2. Penatalaksanaan spesifik

3. Sistem bantuan tubuh

4. Pemantauan itu sendiri

n Penatalaksanaan untuk mencegah komplikasi akibat koma yang dalam, immobilitas berkepanjangan, stimulasi berlebihan dan kehilangan sensori

n Memberikan bantuan emosional terhadap pasien yang nyawanya pada saat itu bergantung pada fungsi alat/mesin dan orang lain

Indikasi Masuk dan Keluar ICU

n Prosedur medis yang menyangkut criteria masuk dan keluar ICU seharusnya disusun bersama antar disiplin terkait oleh semacam tim tersendiri dari dokter, perawat dan tenaga administrasi rumah sakit. Pelayanan ICU meliputi pemantauan dan terapi intensif, karena itu secara umum prioritas terakhir adalah pasien dengan prognosis buruk untuk sembuh.

n Persyaratn masuk dan keluar ICU hendaknya juga didasarkan pada manfaat terapi di ICU dan harapan kesembuhannya. Kepala ICU atau wakilnya memutuskan apakah pasien memenuhi syarat masuk ICU dan keluar, kepala icu dan wakilnya akan memutuskan pasien mana yang harus diprioritaskan

Indikasi Masuk ICU

n Pasien sakit berat, pasien tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti bantuan ventilator, pemberian obat vasoaktif melalui infuse secara terus menerus (contoh; gagal napas berat, pasca bedah jantung terbuka, syok septik)

n Pasien yang memerlukan bantuan pemantauan intensif atau non invasive sehingga komplikasi berat dapat dihindari atau dikurangi (contoh: pasca bedah besar dan luas; pasien dengan penyakit jantung, paru, ginjal atau lainnya)

n Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk mengatasi komplikasi-komplikasi akut, sekalipun manfaat ICU ini sedikit (contoh: pasien dengan tumor ganas metastasis dengan komplikasi infeksi, tamponade jantung, sumbatan jalan napas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar